Alasan Kenapa Persiapan Pra Nikah Sangat Penting



"Undang - undang nomor 1 tahun 1974 dan pengaturan pelaksanaannya"
1. Perkawinan
Apa Pengertian dan Tujuan Perkawinan ?
Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Apa Dampak Jika Tidak Memahami Tujuan Dari Perkawinan ?
Akibat dari tidak memahami tujuan perkawinan akan menyebabkan ketidakharmonisan pasangan suami istri dan bahkan bisa berakhir pada perceraian. Angka perceraian di Indonesia kurang lebih 300.000 pasang (lebih dari 10%) dari jumlah perkawinan di Indonesia setiap tahunnya 2.300.000 pasang (data Kemenag 2014). 

Bagaimana Hukum Perkawinan Di Indonesia ?

Berdasarkan pasal 2 ayat (1), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Serta Pasal 2 ayat (2), menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku sehingga setiap perkawinan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Apa Saja Hak dan Kewajiban Suami dan Istri ?


Dalam UU Perkawinan ada bab tersendiri yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Suami-Istri, yaitu berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, suami istri memiliki hak dan kewajiban salah satu di antaranya sebagai berikut : "Suami istri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin yang satu pada yang lain"

2. Kekerasan Di Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Apa Yang Dimaksud Dengan Kekerasan Di Dalam Rumah Tangga (KDRT) ?
Yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan kekerasan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan, kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bagaimana Hukum Di Indonesia Mengenai KDRT ?

Di Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal 5 UU No.23 Tahun 2004 diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan secara fisik, seksual, psikologis, terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
"Pelaku KDRT dapat dikenai sanksi pidana baik berupa kurungan (5 Tahun sampai 15 Tahun) maupun denda (Rp. 3.000.000 sampai Rp. 5.000.000) sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai pasal 53 undang-undang kekerasan dalam rumah tangga."
3. Perlindungan Anak
Berapa Batasan Usia Anak ?
Di Indonesia, anak-anak dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Definisi anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Apa Kewajiban Orangtua Terhadap Anak ?
Berdasarkan Pasal 26 UUPA, orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan bakat, dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Karena itulah orangtua harus memastikan anaknya yang akan menjadi calon pengantin telah berusia matang lahir dan batin sebelum melangsungkan perkawinan.

Apa Saja Hak-Hak Anak Di Indonesia ? 

  • Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 
  • Setiap anak berhak atas satu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas anak tersebut, dituangkan dalam akte kelahiran. 
  • Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia, serta dalam bimbingan orangtuanya. 
  • Hak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orangtua kandungnya. 
  • Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. 
  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai minat dan bakatnya. 
  • Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya. 
  • Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu. 
  • Anak penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. 
  • Hak untuk mendapat perlindungan dan diskriminasi, eksploitasi (ekonomi dan seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.  
  • Hak untuk memperoleh perlindungan dair penyalahgunaan dalam keterlibatan kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan, kekerasan, perperangan, dan penjatuhan hukum yang tidak manusiawi. 
  • Anak korban kekerasan seksual dan berhadapan dengan hukum, berhak dirahasiakan. 
  • Anak korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lain.

Sumber : Buku Saku Untuk Calon Pengantin,
Diterbitkan Oleh : Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Hak Cipta @2014 : Reckitt Benckiser Indonesia, Direktorat Bina Ketahanan Remaja-BKKBN, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)


Tag :
Pra nikah
Calon pengantin
Pengertian perkawinian
Pengertian pernikahan
Perkawinan dini
Pernikahan dini
Hak dan kewajiban suami istri
Kekerasan dalam rumah tangga
KDRT
HAM anak
Perlindungan anak
Hak-hak anak di Indonesia
Peraturan perkawinan, pernikahan, KDRT dan perlindungan anak
Hukum pernikahan di Indonesia

Tidak ada komentar untuk "Alasan Kenapa Persiapan Pra Nikah Sangat Penting"